loading...

Penjelasan Denda Bpjs 2,5% Dan Maksimal Rp30.000.000;

Info Denda Bpjs - Apa yang di maksud dengan denda keterlambatan Iuran Bpjs sebesar 2'5% dan maksimal Rp30.000.000; - Pada halaman sebelumnya saya telah menuliskan perihal hukum gres mengenai besaran denda Iuran Bpjs Kesehatan sebesar 2,5% dan maksimal uang pembayaran 30 Juta, Masih banyak pembaca yang belum paham mengenai hukum ini, saya sendiri juga sebelum menulis dibaca berulang ulang hingga memahami betul apa yang akan saya tulis, bagaimana cara menjelaskan jikalau penulisnya saja belum paham.

Para peserta Bpjs jikalau terlambat 1 bulan terhitung semenjak tanggal 10 maka kepesertaa-nya akan tidak boleh sementara, artinya jikalau anda berobat dengan memakai kartu Bpjs tidak berlaku, jadilah pasien umum. Kecuali antara tanggal 10 - 30 anda sudah mambayarnya, hingga tanggal 10 lagi, jadi 2 bulan dibayar bersama'an.
Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000;
Dalam hal ini saya mendapatkan pencerahan dari Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan, di Jakarta,  Apabila peserta yang kepesertaannya diberhentikan itu melaksanakan aktifasi ulang, dan ingin mendapatkan manfaat Pelayanan Bpjs dalam tempo 45 hari, maka gres akan dikenai denda untuk setiap pelayanan kesehatan sesuai kelas rawat inap yang diperolehnya.

"Jadi denda iuran tidak ada lagi. Tapi  kalau aktivasi lagi, dan ia memanfaatkan dalam 45 hari sehabis aktivasi maka gres akan ada denda terkait pelayanan di rawat inapnya,"

Ikhsan menjelaskan, menurut Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam pengenaan denda maksimal 12 bulan. Ikhsan mencontohkan, apabila jumlah bulan tertunggak yakni selama 2 tahun (24 bulan), maka yang dihitung tetap 12 bulan." Dan nominal denda ada maksimalnya, yakni Rp 30 juta," tegas Ikhsan.

Mengutip pasal 17A.1 ayat (5), bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda untuk pelayanan rawat inap tersebut di atas, ditanggung oleh Pemberi Kerja jikalau ia pekerja peserta upah dan jikalau ia bukan peserta upah ditanggung oleh peserta sendiri.

<< Lajutkan baca: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>

Jika tidak ingin ribet sebaiknya bayarlah sebelum tanggal 10 tiap bulan-nya atau kalau belum punya uang untuk membayar tunda dulu tapi jangan hingga melewatri tanggal 30 atau akir bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagu Dangdut Rita Sugiarto

6 Best Tracfone Cell Phones 2018

Samsung Galaxy J7 Crown (S767vl) Tracfone Review